Abu Chik Diglee

image

Auliyaa’ (Part.1)

Oleh : Abu Chik Diglee

Auliyaa’ adalah bentuk jamak dari kata wali. Kata wali memiliki dua makna, yang pertama berasal dari bentuk isim fa’il (subyek)dalam pemaknaan maf’ul (obyek), yang artinya adalah orang yang diambil alih urusannya oleh Allah Swt., sebagaimana firman Allah Swt di dalam surat al A’raf ayat 196:”dan Dia mengambil alih urusan (yatawalla) orang orang yang shalih.”

Dalam hal ini sejenakpun sang wali tidak mengurusi nasib dirinya, karena Allah Swt telah mengurus nasibnya.
Arti wali yang kedua berasal dari bentuk fi’il(kata kerja) dengan kandungan maksud mubalaghah (penekanan)dari isim faa’il (subyek), yaitu hamba yang sangat aktif melakukan ibadah kepada Allah Swt dan mematuhinya secara terus menerus tanpa diselingi dengan kemaksiatan.

Kedua bentuk arti tersebut di atas, harus ada pada seorang wali untuk bisa dianggap sebagai wali yang sebenarnya wali, dengan menegakkan hak hak Allah Swt atas dirinya sepenuhnya, di samping perlindungan Allah Swt padanya di saat senang maupun susah.

Menurut imam al Qusairy, salah satu persyaratan bagi seorang wali adalah bahwa Allah swt melindunginya dari mengulangi dosa dosa (mahfudz), seperti halnya salah satu persyaratan seorang Nabi adalah bahwa ia terjaga dari segala dosa (ma’shum).

Siapapun yang disebut wali, jika berbuat dengan cara cara yang menyimpang dari syari’at Allah Swt berarti ia telah teritipu. Suatu ketika, Abu Yazid al Bisthamy pergi mencari seorang hamba yang oleh orang orang disebutkan sebagai seorang wali. Ketika sampai ke masjid tempat orang yang disebut wali itu berada, Abu Yazid langsung duduk sambil menunggu orang yang disebut wali itu tiba, tidak lama kemudian, orang yang dimaksud itu tiba sambil meludah di dalam masjid.

Melihat kenyataan seperti itu, Abu Yazid pergi begitu saja tanpa memberi salam kepadanya, dan berkata, inilah orang yang tidak bisa dipercaya untuk melaksanakan adab yang benar, seperti dinyatakan dalam hukum Allah. Bagaimana mungkin dia bisa diandalkan sebagai waliyullah untuk menjaga rahasia rahasia dari Allah Swt, jika adab di masjid sebagai rumah Allah Swt saja dia tidak bisa menjaganya. Wallahu’alam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Abu Chik Diglee

Tgk. Dr. H. Zulkarnain, MA

Abu Chik Diglee, nama lengkapnya Tgk. H. Dr. Zulkarnain, MA. Selain memimpin Majelis Ratib Haddadiyah, Abu Chik Diglee menjabat sebagai Ketua Prodi Hukum Keluargan Islam (HKI) Pascasarjana IAIN Langsa.

Popular Sinopsis Abu Chik Diglee

Post Terbaru