HIJRAH merupakan kata di dalam bahasa Arab yang berasal dari fi’lul madhi hajara.Fi’lul mudhari’nya yahjuru dan bentuk mashdarnya hajran dan hijraanan.Secara etimologi, kata hijrah memiliki banyak arti, diantaranya adalah,qatha’ahu (memutuskannya), tarakahu (meninggalkannya), tahajjaral qaum (berjalan di waktu tengah hari), dan hajara minal baladi au ‘anhu (berpindah dari suatu negeri atau berpindah ke suatu negeri).
Hijrah dapat berbentuk, phisik (jasmani) dan psikhis (ruhani). Hijrah phisik atau jasmani meliputi tiga komponenen, pertama, hijrah Nabi saw dari Makkah ke Madinah yang terjadi pada tahun 622 Miladiyah. Hijrah Nabi saw dan para sahabatnya dibatasi sampai dengan peristiwa Fathul Makkah (pembebasan Makkah). Pembatasan itu didasarkan oleh sabda Nabi saw di dalam hadits riwayat imam Bikhari dan imam Muslim., “La Hijrata Ba’dal Fathi.” Artinya, “Tidak ada hijrah setelah pembebasan kota Makkah.”
Kedua, hijrah dari wilayah yang dikuasai orang orang kafir kepada wilayah yang mayoritas ummat Islam, dikarenakan adanya intimidasi, tekananan dan pembatasan dalam menjalankan syari’at Islam.Ketiga, hijrah dari tempat tempat maksiat kepada tempat tempat yang baik, dikarenakan adanya kekhawatiran akan larut dan terpengaruh oleh prilaku kemaksiatan tersebut.
Adapun Hijrah Psikhis (ruhani), meliputi enam hal yaitu, Pertama, keluar dari berbagai kegelapan kehidupan menuju kepada cahaya hidyah Allah swt. Kedua, keluar dari prilaku maksiat menuju kepada ketaatan kepada aturan syari’at.Ketiga, keluar dari yang tidak diajarkan oleh Allah swt dan RasulNya menuju kepada apa yang diajarkan oleh Allah swt dan RasulNya.Sehingga keislaman seorang hamba menjadi kaaffah.Keempat, keluar dari sikap apatis (tidak peduli) terhadap ilmu dan syari’at Islam menuju kepada sikap peduli terhadap ilmu dan syari’at Islam.
Kelima, berpindah dari keshalihan individual partial menuju kepada keshalihan sosial holistik.Dengan demikian, para hamba dapat menggapai keshalihan yang utuh, yaitu Keshalihan Individual yang bersifat vertikal (hablumminallah) dan Keshalihan Sosial yang bersifat horizontal (hablumminannas).
Keenam, berpindah dari kesuksesan duniawiah menuju kepada kesuksesan ukhrawiah yang bersifat keakhiratan, sebagai bekal hidup diseberang kematian.Di dalam surat al Nisa’ ayat 100, Allah swt berfirman, “Dan siapapun yang hijrah di jalan Allah dia akan menemukan di bumi rezeki yang banyak dan tempat yang luas.Dan barangsiapa yang keluar dari rumahnya untuk hijrah kepada Allah dan RasulNya, kemudian kematian menjumpainya, maka sungguh Allah swt telah menetapkan pahala baginya.
Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Kasih Sayang.” Ada realitas menarik dalam hijrahnya Nabi saw yang perlu dicermati, yaitu peran serta para sahabat perempuan dalam peristiwa hijrah tersebut. Sejarah mencatat hanya ada tiga perempuan yang hijrah ke Madinah, ketiga mereka adalah Asma’ Binti Sayidina Abu Bakar Assiddiq yang oleh Nabi saw dijuluki dengan Zatan Nitaqayan (pemilik ikat pinggang), karena beliaulah yang mengikat makanan pada bahagian pinggangnya dalam keadaan hamil untuk mengantarkan makanan kepada Nabi saw dan ayahnya Abu Bakar Assiddiq ketika bersembunyi di gua Tsur dari kejaran kafir Quraisy dalam peristiwa hijrahnya Nabi saw ke Madinah.
Asma’ satu satunya perempuan yang hijrah dalam keadaan hamil tua dan melahirkan bayi hijrah pertama di Madinah. Perempuan kedua yang hijrah ke Madinah adalah Ummu Salamah.Beliau dua kali mengikuti hijrah Nabi saw., pertama hijrah ke Absenia dan kedua hijrah ke Madinah.Adapun perempuan ketiga yang hijrah ke Madinah adalah Aisyah binti Abu Bakar Assiddiq.Dua dari tiga sahabat perempuan yang hijrah ke Madinah itu menjadi ummul mukminin karena diperistri oleh Nabi saw. Ketiga sahabat perempuan itu adalah hamba Allah yang berani mempertaruhkan jiwa dan raganya melintasi padang gurun yang gersang, sunyi dan rawan dari gangguan hawan buas dan ular berbisa.Namun semua itu tidak ada artinya jika dibandingkan dengan upaya menyelamatkan iman dan Islam.Wallahu’alam.




