LOGO AZZAWIY Langsa

SINOPSIS

Abu Chik Diglee

image

Musalsal

Oleh : Abu Chik Diglee

MUSALSAL merupakan salah satu terminologi di dalam ilmu hadits.Musalsal artinya adalah hadits yang para perawi pada sanadnya berantai saling berkaitan satu sama lain dalam satu keadaan atau satu sifat.Baik sifat itu untuk perawi maupun sanad, terjadi dalam sanad bagi shigat ada’ atau berkaitan dengan masa ataupun tempat periwayatan.Baik sifat perawi itu berupa ucapan ataupun perbuatan.

Musalsal secara sederhana dapat dipahami bahwa hadits yang sanadnya bertemu dengan suatu keadaan atau sifat, berupa ucapan atau perbuatan yang berulang ulang dalam para perawi atau periwayatan, atau berhubungan pengulangan itu dengan waktu atau tempatnya.

Beberapa contoh hadits musalsal yang dikemukakan oleh Muhammad ‘Ajjaj al Khatib diantaranya adalah, pertama, musalsal para perawi berupa ucapan.Contohnya hadits Mu’adz ibn Jabal, dimana Nabi saw bersabda, “Ya Mu’adz inni uhibbuka faqul fi duburi kulli shalaatin allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibaadatik.” Artinya, “Wahai Mu’adz, sesungguhnya aku menyukaimu, oleh karena itu, setiap selesai shalat, maka berdo’alah: Ya Allah, tolonglah aku untuk mengingatMU, bersyukur kepadaMU, dan beribadah sebaik baiknya kepadaMU.”

Para perawi secara berantai mengatakan, “Wa ana uhibbuka faqul: Allahumma a’inni ‘ala dzikrika.” Musalsal karena keadaan para perawi, berupa perbuatan, contohnya, hadits Abu Hurairah.Abu Hurairah mengatakan, Abu al Qasim saw menggandeng tanganku seraya bersabda: “Khalaqallahul ardha yaumas sabti.” Artinya, “Allah swt telah menciptakan bumi pada hari Sabtu.” Hadits ini diriwayatkan secara berantai dengan cara masing masing perawi menggenggam tangan orang yang meriwayatkan hadits darinya.

Musalsal dengan tempat periwayatan.Contohnya adalah hadits dari Ibnu Abbas tentang mustajabahnya do’a di Multazam.Ibnu Abbas mengatakan, tidaklah aku berdo’a kepada Allah swt di Multazam kecuali sejak aku mendengar adanya hadits itu dari Rasulullah saw.Musalsal karena keadaan perawi berupa ucapan dan perbuatan, contohnya hadits Anas bin Malik, dimana Rasulullah saw bersabda, “La yajidul ‘abdu halaawatal imaan hatta yu’mina bil qadri khairihi wa syarrihi hulwihi wa murrihi.” Artinya, “Seorang hamba tidak akan merasakan manisnya iman, sehingga ia beriman kepada qadar, baik dan buruknya, manis dan pahitnya.”

Baca juga :   Dzawwaaqah

Pada saat itu Rasulullah saw memegang janggutnya, seraya kembali bersabda, ” Amantu bil qadri khairihi wa syarrihi hulwihi wa murrihi.” Artinya, “Aku beriman kepada qadar, baik dan buruknya, manis dan pahitnya.”Masing masing dari semua perawi secara berantai mengatakan dan melakukan seperti yang disabdakan dan dilakukan oleh Nabi saw.Adakalanya suatu hadits musalsal secara keseluruhan, dari awal hingga akhir.Namun adakalanya musalsalnya sebuah hadits hanya pada awal atau akhirnya saja.

Imam al Hafidz al Iraqiy mengatakan, “jarang sekali tasalsul atau hadits musalsal selamat dari kelemahan, yang dimaksud adalah kelemahan dari sifat tasalsulnya, bukan pada matannya.Karena matan sebagian hadits musalsal berada pada kitab kitab shahih.

Diantara hadits musalsal yang paling shahih yang pernah ada, menurut Ibnu Hajar al Asqalani adalah hadits musalsal tentang bacaan surat al Shaf. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hadits musalsal itu tergantung keadaan para perawinya, sehingga ada yang shahih, dha’if, bahkan maudhu’ dan bathil. Tasalsul hanya sifat bagi sebahagian sanad.Dan sifat ini tidak serta merta mengindikasikan keshahihan atau kedha’ifan.Sebab keshahihan sebuah hadits, tergantung kepada kemuttashilan rangkaian para rawi yang adil lagi dhabith dari sisi sanad, dan tidak syudzudz dari segi matannya, di samping tidak mengandung ‘illat qadihah pada sanad dan matannya.

Hadits musalsal memiliki beberapa manfaat, di antaranya, terhindar dari tadlis dan inqitha’, menunjukkan nilai lebih kualitas dhabith para perawi dan sekaligus bentuk upaya maksimal bersuritauladan kepada Nabi saw., baik dari sisi bertutur kata maupun dari sisi berprilaku. Wallahu’alam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Sinopsis Abu Chik Diglee

Abu Chik Diglee

Tgk. Dr. H. Zulkarnain, MA

Abu Chik Diglee, nama lengkapnya Tgk. H. Dr. Zulkarnain, MA. Selain memimpin Majelis Ratib Haddadiyah, Abu Chik Diglee menjabat sebagai Ketua Prodi Hukum Keluargan Islam (HKI) Pascasarjana IAIN Langsa.

Popular Sinopsis Abu Chik Diglee

Politik itu

Related Posts

Post Terbaru