LOGO AZZAWIY Langsa

SINOPSIS

Abu Chik Diglee

image

Zakat

Oleh : Abu Chik Diglee

ZAKAT adalah kosa kata dalam bahasa Arab yang bersifat musytarak.Yaitu satu kosa kata yang memiliki banyak arti.Zakat dapat diartikan dengan al barakat (berkah), al namaa’u al nabaat (tumbuh berkembang), al Thaharah (suci/bersih), al shalaah (baik), zaada (bertambah), dan al Madah(pujian atau terpuji).

Secara terminologi, zakat dimaknai dengan sejumlah harta tertentu dengan syarat syarat tertentu yang oleh Allah swt diwajibkan dikeluarkan dari harta itu untuk diberikan kepada mustahiq (yang berhak). Jumlah yang dikeluarkan dari harta itu yang disebut zakat.

Harta yang ditunaikan zakatnya akan bertambah banyak bagaikan pohon yang tumbuh subur dan berkembang serta menghasilkan buah yang ranum lagi enak. Harta yang dikeluarkan zakatnya membuat eksistensi atau keberadaannya menjadi lebih berarti. Karena hak hak agama yang bermanfaat bagi para hamba telah tertunaikan.

Harta yang telah ditunaikan zakatnya, dengan izin dan ridha Allah swt akan mampu melindungi harta itu dari kebinasaan.Dan yang tidak kalah pentingnya, harta yang telah dikeluarkan zakatnya akan membuat jiwa para hamba yang menunaikannya menjadi bersih.

Oleh sebab itu, Allah swt memerintahkan untuk mengambil zakat harta dari para muzaki, agar mereka menjadi bersih dan suci jiwanya (al Taubah(9), ayat 103).Di dalam surat al Taubah(9), ayat 34-35 Allah swt menarasikan bahwa para hamba yang abai terhadap menunaikan zakat dari hartanya, jika persyaratan nisab dan hisab atau haul telah terpenuhi, maka akan di azab dengan azab yang pedih.

Harta emas dan perak yang tidak dikeluarkan zakatnya, padahal telah terpenuhi syaratnya, maka akan menjadi pembakar bagi pemiliknya.Dibakar kening wajahnya, lambung perutnya, dan punggungnya.Dan dikatakan kepada mereka inilah harta benda yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang dahulu kamu simpan.

Baca juga :   Syaqiq Al Balkhy

Di dalam al Qur’an, kata zakat disebut sebanyak 30 kali.Tiga kali kata zakat disebut secara sendiri dan dua puluh tujuh kali disebut bersamaan dengan kata shalat. Ayat ayat tentang zakat telah turun sejak di Makkah dan juga berlanjut turunnya sampai di Madinah.Ada delapan ayat tentang zakat yang turun di Makkah dan dua puluh dua ayat zakat lainnya turun di Madinah.

Dalam bingkai berpikir keseimbangan atau equilibrium, para muzaki yang telah memberikan harta zakatnya kepada mustahiq, akan mendapatkan pemberian kembali oleh mustahiq dalam bentuk do’a.Karena Allah swt memerintahkan kepada para mustahiq untuk mendo’akan para muzaki yang telah menunaikan zakatnya.

Dan do’a para mustahiq untuk setiap muzaki akan mendatangkan sakinah atau rasa ketenangan dan ketentraman bagi muzaki (al Taubah, ayat 103).Dalam hal zakat ini, terlihat ada sistem keseimbangan yang dibangun oleh Allah swt. Para muzaki memberikan harta zakatnya, sedangkan para mustahiq memberikan do’nya.Ada barter yang seimbang antara nilai nilai material dengan nilai nilai spiritual yang immaterial.

Ada keseimbangan antara yang konkrit dengan yang abstrak. Ada tukar menukar antara yang temporer (fana dengan alam terbatas) dengan yang perenialis (mengabadi dan melampaui batas alam).Ada barter antara yang profan (duniawi) dengan yang sakral (suci).

Semoga semua para hamba Allah swt yang Islam dan beriman, telah menunaikan zakat harta mereka, jika nisab dan hisab atau haulnya telah tiba.Wallahu’alam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Sinopsis Abu Chik Diglee

Abu Chik Diglee

Tgk. Dr. H. Zulkarnain, MA

Abu Chik Diglee, nama lengkapnya Tgk. H. Dr. Zulkarnain, MA. Selain memimpin Majelis Ratib Haddadiyah, Abu Chik Diglee menjabat sebagai Ketua Prodi Hukum Keluargan Islam (HKI) Pascasarjana IAIN Langsa.

Popular Sinopsis Abu Chik Diglee

Politik itu

Related Posts

Post Terbaru