Abu Chik Diglee

image

Khalwat Dan ‘Uzlah

Oleh : Abu Chik Diglee

Khalwat artinya menyendiri dari pengaruh duniawiyah. Dalam konteks ini, aplikasinya bisa saja wujud jasmani seorang hamba dalam keadaan hadir di keramaian orang, tetapi yang bersangkutan tetap dalam nuansa kesendirian batinnya.

Sedangkan ‘Uzlah artinya adalah mengasingkan diri, sebagai lambang bagi orang yang ber-wushul kepada-Nya. Memisahkan diri atau menyendiri dari hiruk pikuk keramaian duniawiah sangat diperlukan bagi murid pada tahap awal pengkondisian ruhaninya dan selanjutnya diperlukan pengasingan diri pada bahagian akhir dari pengkondisian ruhaninya,dikarenakan telah tercapai keakraban sukacita ruhaninya.

Dalam sebuah hadits Nabi Saw yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda :” Laisa min al naas illa fii khairin.” Artinya, Nabi saw bersabda bahwa, tidak ada urusan dengan sesama manusia kecuali didasarkan pada kebaikan.

Untuk bisa berkontemplasi dengan baik tentang hubungan baik kepada manusia, diperlukan khalwat dan ‘uzlah. Subtantif dari ‘Uzlah adalah menjauhi sifat sifat hina dan mengubah sifat sifat hina itu menjadi sifat yang mulia.

Syekh Abu Ali Daqqaq berkata :” aku berpakaian seperti orang banyak berpakaian, aku makan seperti orang lain makan, namun aku menyendiri dari mereka dalam “rahasia.”

Menyendiri dalam khalwat, menurut Syeikh Abu Utsman al Maghriby sangat dekat dengan ketenangan jiwa. Selanjutnya Syekh berkata, saya telah menemukan yang terbaik dari dunia dalam khalwat dan “kemiskinan” dan sekaligus telah menemukan yang terjelek dari dunia dalam pergaulan dengan manusia dan “kemewahan.”

Syekh Abu Muhammad al Jurairy ditanya tentang ‘Uzlah, ia menjawab, ‘uzlah itu masuk dalam keramaian orang banyak sambil menjaga batin agar tidak diharu-birukan oleh kumpulan orang banyak itu, dengan hal itu sekaligus menjauhi dosa dosa dan kekhilafannya serta terjaga batin dalam mendekatkan diri kepada yang Maha Haq.

Sahl al Tusturi mengatakan, khalwat tidak sah kecuali dengan memakan makanan yang halal, dan memakan makanan yang halal tidak sempurna kecuali diiringi dengan menunaikan hak hak Allah dan hak hak sesama hamba. Wallahu’alam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Abu Chik Diglee

Tgk. Dr. H. Zulkarnain, MA

Abu Chik Diglee, nama lengkapnya Tgk. H. Dr. Zulkarnain, MA. Selain memimpin Majelis Ratib Haddadiyah, Abu Chik Diglee menjabat sebagai Ketua Prodi Hukum Keluargan Islam (HKI) Pascasarjana IAIN Langsa.

Popular Sinopsis Abu Chik Diglee

Post Terbaru