Abu Chik Diglee

image

Mabain Al Salatin

Oleh : Abu Chik Diglee

Mabain al Salatin di dalam bahasa Indonesia artinya adalah Perintah Raja Raja. Inilah Kitab yang mengatur tentang Peraturan Perundang Undangan dan Tata Pemerintahan di era kerajaan Islam Sultan Iskandar Muda berdaulat.

G. W. J. Drewes dan P. Voorhoeve mengatakan, bahwa pada mulanya, Mabain adalah istilah yang dipergunakan di istana Turki, dengan arti “Ruang Penghadapan.” Mabain al Salatin dibuat atas prakarsa Sultan Iskandar Muda, yang dirumuskan dan ditetapkan sebagai rujukan peraturan perundang undangan dan tata pemerintahan pada tanggal 6 Dzulhijjah tahun 1015.H.(awal April 1607.M.), pada hari dimana Sultan Iskandar Muda dinobatkan dan naik tahta sebagai Sultan. Adapun orang orang yang diperintahkan oleh Sultan Iskandar Muda, untuk menyalin dan membuat rumusan aturan Perundang undangan serta Tata Pemerintahan itu adalah terdiri atas empat orang, yaitu, orang kaya Sri Maharaja Lela, Penghulu Karkun Raja Setia Muda, Karkun Katib al Muluk Sri Indra Suara dan Karkun Sri Indra Muda.

Mabain al Salatin, sebagai sebuah kitab rujukan peraturan perundang undangan dan tata pemerintahan, disosialisasikan kehadapan masyarakat luas kerajaan Islam Aceh Darussalam, atas perintah Sultan Iskandar Muda, yang dilaksanakan oleh para perwira Balai Besar.

Ada tiga bahagian teks Peraturan Perundang undangan dan Tata Pemerintahan di era Sultan Iskandar Muda. Adapun teks bagian pertama itulah yang dikenal dengan sebutan Mabain al Salatin(Perintah Raja Raja).Pasal pertama di dalam Mabain al Salatin itu adalah tentang kekuasaan dan kewajiban raja sebagai pengampu kekuasaan tertinggi kerajaan Islam Aceh Darussalam .

Pasal kedua, menyebutkan tentang panglima perang, penghulu dan ulee balang. Pasal ketiga, tentang buduanda atau pengawal raja. Dan pasal keempat, tentang lambang lambang kekuasaan tertinggi. Dalam hal ini, kekuasaan tertinggi yang dipegang oleh sultan Iskandar Muda, dilambangkan dengan rencong raja dan cap (stempel) kerajaan .Tanpa rencong raja, tidak ada yang dapat mengaku sedang bertugas melaksanakan perintah raja. Begitu juga tanpa cap (stempel) kerajaan, tidak ada peraturan raja yang memiliki kekuatan hukum.

Begitulah sultan Iskandar Muda mengeliminir kemungkinan para punggawa kerajaan menyalahgunakan kekuasaan. Dengan demikian, wibawa raja pada kekuasaannya begitu kuat dan mengikat di hati rakyat, dan sama sekali bukanlah kharisma yang dicitrakan. Wallahu’alam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Abu Chik Diglee

Tgk. Dr. H. Zulkarnain, MA

Abu Chik Diglee, nama lengkapnya Tgk. H. Dr. Zulkarnain, MA. Selain memimpin Majelis Ratib Haddadiyah, Abu Chik Diglee menjabat sebagai Ketua Prodi Hukum Keluargan Islam (HKI) Pascasarjana IAIN Langsa.

Popular Sinopsis Abu Chik Diglee

Post Terbaru